UIN Banten, Serang – Dalam rangka pelaksanaan pemantauan implementasi KMA 580 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi SPIP pada Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melaksanakan monev penerapan Manajemen Risiko di UIN SMH Banten. Bertempat di Ruang SPI Gedung Rektorat Lantai 2, tim pemantauan Itjen Kementerian Agama RI yang terdiri dari penanggungjawab Kastolan, Ketua Tim Mardani Rifianto, dan 2 anggota yakni Bella Diniyah Putri dan Muhamad Syaiful Afif, melaksanakan pemantauan secara langsung. Teknik yang dilakukan oleh tim Itjen dengan cara pengisian instrumen pemantauan melalui konfirmasi dan klarifikasi ketersediaan bukti dokumen implementasi baik aspek SPIP (5 komponen pengendalian) maupun aspek pengelolaan risiko (risk management). Dalam kegiatan yang juga dihadiri Rektor UIN SMH Banten Prof. Dr. Wawan Wahyuddin, M.Pd, proses pendampingan keseluruhan dilakukan oleh SPI, yang lakukan oleh Kepala SPI HS. Suhaedi dan Sekretaris SPI Rezky Mehta Setiadi.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa penerapan Manajemen Risiko di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, belum sepenuhnya dilaksanakan. Namun demikian, karena masih bersifat pemantauan, Tim Itjen menegaskan bahwa kondisi tersebut, hanya akan dijadikan sebagai informasi, dan belum berupa penilaian. Oleh karena itu, hasil pemantauan tersebut, menjadi media untuk menginformasikan dan merekomendasikan kepada pimpinan UIN SMH Banten serta Satgas SPIP, untuk segera mengimplementasikan manajemen risiko, terlebih UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten merupakan 1 dari 20 Satker PTKIN BLU yang menjadi pilot project peningkatan kapabilitas SPI PTKN Kementerian Agama Tahun 2024. (rezky)