Koordinasi SPI dan Itjen Kemenag Percepat Penyelesaian TLHP BPK RI

Cipete, Jakarta Selatan – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI menggelar rapat koordinasi penting dengan Satuan Pengawasan Internal (SPI) untuk mempercepat penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024. Rapat di laksanakan pada Senin (14/10/2024) di Kantor Sekretariat Itjen Kemenag RI Cipete, Jl. RS. Fatmawati Raya No.33A, RT.14/RW.4, Cipete Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12420 dengan dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, baik dari pihak Itjen Kemenag maupun UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Hadir dalam pertemuan ini Muhammad Rois dan Muhammad Agus Choliq sebagai PIC TLHP UIN Banten, didampingi oleh Rezky Mehta Setiadi (Sekretaris SPI), serta anggota SPI lainnya seperti Edi Humaedi, Jaka Laksana Tejasunarya, Irma Wardatul Jannah, Mila (APK APBN Ahli Pertama), dan Tb. Ari Gemuruh (Bendahara Pengeluaran). Rapat ini menjadi wadah penting untuk memperoleh pembaruan informasi terkait saldo temuan serta strategi percepatan penyelesaian TLHP yang dinilai masih memungkinkan untuk segera dituntaskan.

“Rapat ini krusial untuk memastikan kecukupan dokumen bukti TLHP baik temuan nominal maupun administratif, sehingga dapat diterima pihak BPK RI,” ujar Muhammad Rois, PIC TLHP UIN Banten.

Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mempercepat penyelesaian TLHP BPK RI tahun 2024. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi forum untuk mengevaluasi saldo temuan dari hasil audit yang masih perlu ditindaklanjuti. Tim SPI dan Itjen Kemenag berfokus pada peningkatan efektivitas pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan demi memperkuat akuntabilitas institusi.

Koordinasi yang lebih intens antara SPI dan Itjen Kemenag diharapkan dapat menciptakan sinergi yang optimal dalam penyelesaian temuan audit. Dengan pembaruan informasi mengenai saldo temuan yang terus dipantau, diharapkan potensi penyelesaian TLHP dapat dimaksimalkan.

Rapat berjalan kondusif dengan diskusi mendalam seputar strategi yang bisa segera diterapkan. Beberapa rekomendasi dari BPK RI menjadi fokus pembahasan, dengan upaya mencari solusi yang cepat dan tepat. Diskusi teknis mengenai bukti yang kurang dalam pemenuhan TLHP menjadi salah satu topik yang menonjol.

Rois menambahkan, “Kita harus segera mengeksekusi tindak lanjut ini sebelum tenggat waktu tanggal 15 Oktober, khususnya untuk temuan nominal, sehingga tidak masuk dalam database itjen. Prinsipnya semakin cepat selesai, semakin baik dampaknya bagi institusi.”

Rapat yang berlangsung dari pagi hingga siang hari ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait pengelolaan anggaran belanja negara. (Rezky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *