Kunjungan Dewas BLU, SPI UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Diharapkan Melakukan Pembenahan

UIN Banten, Serang – SPI mendapatkan kunjungan kerja dari salah satu Anggota Dewan Pengawas BLU UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kamis, 14 Desember 2023. Anggota Dewas BLU Wilda Farah, SE, M.Si, Ak, CPA dari unsur professional Kantor Akuntan Publik menjalankan tugas sebagaimana amanat PMK Nomor 129/2020 pasal 218 huruf c yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan Dewas adalah mendapatkan laporan hasil pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI BLU, dan huruf i yakni berkomunikasi secara langsung dengan SPI.

Bertempat di Ruang Rapat SPI Lantai 2 Gedung Rektorat UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No. 30, Andamui, Kec. Curug, Kota Serang, Banten, pertemuan dilaksanakan melalui diskusi terbuka antara Anggota Dewas BLU Wilda Farah, SE, M.Si, Ak, CPA dengan tim SPI yang terdiri dari Kepala SPI Drs. HS. Suhaedi, M.Si, dan Sekretaris SPI Rezky Mehta Setiadi, S.E., M.Ak beserta tim SPI UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang terdiri dari Irma Wardatul Jannah, SE, Dr. Faizal, MM, Edi Humaedi, SE., dan Jaka Laksana Tejasunarya, SE., M.Ak., serta beberapa tim Kantor Akuntan Publik. Dalam diskusi terbuka terdapat setidaknya terdapat 12 rekomendasi Dewas terkait pengelolaan secara keseluruhan maupun pengelolaan SPI, yakni

  1. Sudah harus ada persiapan universitas dalam merancang tujuan organisasi, yang nantinya dituangkan dalam renstra periode terbaru yakni renstra periode 2025-2029. Perlu evaluasi terhadap capaian-capaian milestone (rencana jangka panjang universitas)
  2. Perlu adanya penguatan/konsolidasi ke bawah untuk memperkuat relasi (atasan-bawahan) melalui strategi bonding untuk meningkatkan efektifitas pencapaian kinerja baik unit kerja maupun universitas
  3. Dengan Infrastruktur Gedung UIN Banten sudah baru, perlu ada strategi pimpinan untuk memperkuat koordinasi, karena secara jarak, lebih berjauhan antar Gedung, sehingga memerlukan waktu. Oleh karena itu, perlu dirancang pola koordinasi efektif antar pejabat, termasuk SPI
  4. Perlu adanya program agen of change tiap unit kerja terkait bidang keuangan dan anggaran, agar tidak tersentral pada SPI. Menciptakan produk berupa kebijakan atau aturan keuangan dan perencanaan adalah mudah, namun yg sulit adalah mengoganisir pihak-pihak terkait agar dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan terkait keuangan dan anggaran.
  5. Saran agar, setiap wadek 2 ditetapkan sebagai Agent of change terkait penyelenggaraan anggaran dan keuangan di unit kerja Fakultas, sehingga secara kebijakan dan teknis dapat berjalan dengan optimal.
  6. Dalam pelaksanaan penegakan pemenuhan terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya bidang anggaran dan keuangan, perlu adanya program untuk mengapresiasi Tingkat kepatuhan Fakultas/unit kerja dalam merealisasikan belanja anggaran nya, melalui penilaian SPI maupun keuangan secara komprehensif
  7. SPI agar merancang strategi untuk mulai melakukan pendekatan dalam menjalin relasi dengan dengan para Wadek 2 Fakultas agar dapat menjadi partner kerja dalam meningkatkan pola pengawasan yang efektif dalam bidang keuangan
  8. Agar SPI dapat merancang program pengawasan baru, selain merancang pola risk maping, karena pola kerja saat ini sudah tidak relevan dengan usia SPI yang sudah menginjak 12 tahun berkiprah, sehingga harus shifting ke pola pengawasan kinerja atau lainnya.
  9. Perlu adanya harmonisasi seluruh instrumen pengelolaan SPI termasuk tujuan-tujuan spi apakah telah selaras dengan tujuan universitas yang dituangkan melalui Renstra
  10. Skuad/personil SPI saat ini sudah sangat memadai, namun perlu di evaluasi lagi pola pengawasan saat ini apakah masih efektif atau tidak, harus ada Upaya peningkatan (upgrading), tidak stuck hanya pada 1 pola kerja (pre-audit). Selain sebagai bentuk pengembangan kapasitas SPI, tetapi juga agar personil SPI dapat re-fresh dari cara kerja yang monoton/berulang yang dapat berpotensi meningkatkan Tingkat kejenuhan bekerja. Kemudian dengan pengalaman dan masa kerja anggota SPI saat ini, seharusnya sudah ada spesialisasi per orang sesuai bidang pengelolaan keuangan.
  11. Perlunya menambah SDM SPI, apabila pola pengawasan saat ini (pre-audit) masih harus dilakukan, karena selain untuk kaderisasi anggota SPI, tetapi juga menyediakan SDM yang dapat membidangi tugas-tugas pengembangan sistem pengendalian internal Universitas
  12. Perlu menjadi perhatian SPI bahwa doing good bukan karena berjasa meloloskan temuan dari pemeriksaan eksternal, akan tetapi membantu perangkat perbendaharaan untuk dapat memenuhi segala ketentuan perundangan (compliance). Perangkat perbendaharaan merasa butuh SPI dalam hal membantu untuk mengarahkan agar selalu melaksanakan tugas perbendaharaan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pengawasan SPI maupun pemeriksa eksternal merupakan suatu kebutuhan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Catatan dan rekomendasi Dewas BLU diatas menjadi masukan yang sangat penting bagi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten maupun SPI, khususnya dalam mempersiapkan pelaksanaan pengelolaan pada Tahun Anggaran Baru. (rezky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *