Rapat Koordinasi Sekretaris Dewan Pengawas dan Sekretaris SPI PTKIN BLU Diharapkan Perkuat Tata Kelola Tugas dan Fungsi Dewas dan SPI

Batam, Kepulauan Riau – Biro Keuangan dan BMN Setjen Kementerian Agama RI menyelenggarakan rapat koordinasi Sekretaris Dewan Pengawas dan Sekretaris SPI di Wisma Pusat Informasi Haji (PIH) Batam yang berlokasi di Batam Centre, Jl. Engku Putri Utara, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.  Kegiatan rapat koordinasi yang berjudul Rapat Koordinasi Sekretaris Dewas dan Sekretaris SPI PTKIN Badan Layanan Umum (BLU) dilaksanakan selama 3 hari yakni pada tanggal 17-19 Desember 2023. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Dewan Pengawas BLU dan Sekretaris SPI dari 28 PTKIN BLU. UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, menugaskan Soliyah Wulandari, S.E., M.Sc. sebagai Dewan Pengawas BLU serta Rezky Mehta Setiadi, S.E., M.Ak sebagai sekretaris SPI.

Kegiatan dibuka oleh JFT Ahli Madya APK APBN Biro Keuangan dan BMN Setjen Kementerian Agama, Agusli Ilyas. Dalam paparannya, saat ini terdapat urgensi yang sangat mendasar dalam hal tata kelola pelaksanaan tugas dan fungsi Dewas dan SPI, serta peningkatan peran teknis sekretaris Dewas BLU dan SPI dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dewas BLU dan SPI. Oleh karena itu, tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah menciptakan standarisasi tata kelola sekretaris Dewas dan sekretaris SPI untuk dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama. KMA diharapkan menjadi panduan atau pedoman, sehingga dapat meningkatkan kualitas pola kerja Sekretaris Dewas dan Sekretaris SPI yang semakin efektif, yang otomatis akan meningkatkan efektifitas kinerja Dewas BLU dan SPI dalam rangka menjamin tercapainya tujuan Universitas.

Dalam kegiatan tersebut yang dilaksanakan dengan format FGD, beberapa perwakilan Sekretaris Dewas dan Sekretaris SPI, khususnya dari PTKIN BLU yang sudah cukup berpengalaman memberikan masukan berdasarkan best practice dan kondisi ideal yang ada. Kesepakatan yang dapat diperoleh dalam FDG tersebut adalah mengusulkan penyusunan standarisasi diantaranya adalah 1) Standar ruang kerja bagi Dewas BLU, 2) Standar Sarana Prasarana, 3) Standar Format Risalah Rapat Dewas, 4) Standar Surat Rekomendasi Dewas, dan 5) Standar kebutuhan Anggaran Dewas. Selain itu, untuk menjamin pemenuhan kualitas SDM, disepakati pula beberapa persyaratan umum dan khusus bagi Sekretaris Dewas dan Sekretaris SPI, yang diturunkan dari regulasi utama yakni PMK 129 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan BLU dan PMA 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal PTKN Kementerian Agama. Hasil dari kegiatan ini, kemudian menjadi bahan yang akan dibawa oleh Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemenag kepada pimpinan Kementerian Agama RI. (rezky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *