Awal tahun 2010, merupakan tonggak sejarah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten bertansformasi menjadi Lembaga pendidikan tinggi yang dituntut untuk berinovasi pada aspek pengelolaan keuangan. Melalui Surat Keputusan Kementerian Keuangan No.67/KMK.05/2010, saat itu UIN Sultan Maulana Hasanuddin ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Dengan ditetapkan satker BLU, maka segala regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan harus dipenuhi oleh UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Dengan demikian, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten memiliki 3 instansi pemerintah untuk berkordinasi secara vertikal yakni Kementerian Agama sebagai kementerian induk kelembagaan, Kementerian Keuangan sebagai kementerian Pembina satker BLU, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai kementerian Pembina lingkup layanan pendidikan organisasi.
Sebagai satker BLU, dalam pengelolaan organisasinya, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten merujuk pada PP 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Dalam pasal 35 PP 23 Tahun 2005, setiap BLU wajib menyelenggarakan pengendalian internal melalui suatu unit independen yang berkedudukan langsung di bawah pimpinan BLU. Sebagaimana Amanah PP tersebut, maka Rektor IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, yang saat itu dijabat oleh Prof. Dr. H. E. Syibli Syarjaya, L.M.L., M.M. membentuk satu unit pengendalian internal dengan nama Satuan Pemeriksa Intern atau yang disebut dengan SPI. Melalui Surat Keputusan Rektor Nomor: In.10/B.II/2/HK.00.5/1758/2011 tanggal 27 September 2011, Rektor membentuk dan mengangkat Dr. H. Muh. Amin, M.M. sebagai kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) PK-BLU IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Periode kepemimpinan SPI pertama kali ini adalah sesuai periode Rektor saat itu yakni sampai dengan tahun 2015, dan pada saat itu belum diisi oleh jabatan sekretaris SPI dan Anggota SPI.
Dalam perjalanannya, di tahun 2013 SPI perlahan melakukan transformasi dengan melakukan penguatan struktur yakni dengan mulai mengisi beberapa jabatan yang harusnya ada. Didahului dengan menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 185 Tahun 2013 tanggal 20 Mei 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural, Fungsional dan Staf di Lingkungan IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, maka pada akhirnya unit SPI yang dimasukkan ke dalam struktur organisasi. Kemudian, melalui Surat Keputusan Rektor Nomor: In.10/B.III.2/KP.07.6/1659/2013 tanggal 25 Juni 2013, Rektor mengganti Kepala SPI sebelumnya dan mengangkat jabatan Pengelola pada Satuan Pemeriksa Intern IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Jabatan Kepala SPI tersebut dijabat oleh Drs. H. M. Zaini Da’un, MM dengan sekretaris Dr. Shobri, S.Kom., M.M, dengan masa jabatan di sisa periode kepemimpinan rektor yakni tahun 2015. Pada periode kepemimpinan SPI ini, selain mengisi jabatan sekretaris SPI tetapi juga anggota SPI. Namun saat itu karena kondisi ketersediaan SDM yang masih kurang terlebih belum ada SDM yang sesuai kualifikasi maka anggota SPI diisi oleh fungsional Dosen yang hanya bersifat sementara.
Dan akhirnya pada awal tahun 2014, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten melakukan rekrutmen tenaga Profesional BLU Non PNS termasuk untuk mengisi kebutuhan tenaga pengawas SPI. Pegawai professional BLU Non PNS tersebut nantinya bertugas menjalankan peran dan fungsi SPI yang akan melaksanakan fungsi pengawasan non Akademik di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Anggota SPI yang diangkat adalah Edi Humaedi, SE, Jaka Laksana Tejasunarya, SE, Mila Ayu Ardiani, SE, dan Irma Wardatul Jannah, SE. Keempat anggota SPI tersebut diklasifikasikan kembali yakni sebagai pengawas dan staf administrasi.
Dipertengahan tahun 2015, terjadi pergantian Rektor, dimana telah terpilih rektor baru yakni Prof. Dr. Fauzul Iman, M.A untuk periode 2015-2019. Hal ini berimbas pada pergantian jabatan pada seluruh stuktur jabatan yang ada, termasuk pada jajaran pimpinan SPI. Dr. Shobri, S.Kom., M.M. diangkat menjadi Kepala SPI dengan didampingi Sekretaris SPI yakni Hendrietta Farieka, SE., M.Si untuk mengemban tugas di periode yang sama dengan Rektor. Disaat yang sama juga adanya tambahan anggota SPI yang diperbantukan dari kalangan fungsional dosen yakni Soliyah Wulandari, S.E., M.Si, Namun dalam perjalanannya, terjadi rotasi internal UIN Sultan Maulanan Hasanuddin Banten. Tepatnya dipertengahan tahun 2016, Sekretaris SPI dilakukan rotasi menjadi Sekretaris Jurusan Perbankan Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, yang kemudian jabatan Sekretaris SPI digantikan oleh Aan Ansori, M.Kom yang juga merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
Di pertengahan periode kepemimpinan Rektor Prof. Dr. Fauzul Iman, M.A terjadi Transformasi besar, dimana terjadi perubahan bentuk organisasi. Semula UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang berbentuk Institut berubah menjadi Universitas melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2017, yang tentunya terjadi perubahan signifikan pula pada organisasi dan tata kerja serta statuta yang berlaku. Dengan demikian, Prof. Dr. Fauzul Iman, M.A secara otomatis kembali menjabat sebagai rektor untuk periode kepemimpinan tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
Disaat yang sama, terjadi pula transformasi SPI yang cukup signifikan, dalam bentuk pengakuan hukum atas eksistensi dan kebutuhan adanya peran dan fungsi SPI khususnya di Perguruan Tinggi dibawah Kementerian Agama. Menteri Agama melalui PMA 25 Tahun 2017, memberikan payung hukum bagi seluruh PTKN untuk dapat mengimplementasikan unit pengawasan internal dalam menjalankan organisasinya. Dalam aturan tersebut, berisi kedudukan, peran, tugas dan fungsi, serta wewenang SPI pada PTKN, termasuk juga penggunaan nomenklatur pengawasan internal untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama. SPI yang semula disebut dengan Satuan Pemeriksa Intern, berubah menjadi Satuan Pengawasan Internal. Segala aspek yang mengatur SPI dalam PMA 25 tahun 2017 menjadi dasar bagi mengaturan SPI, termasuk pada PMA 23 tahun 2017 tentang Ortaker UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten maupun dalam PMA 32 tahun 2017 tentang Statuta Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Dalam era transformasi tersebut, untuk jabatan Kepala dan Sektaris SPI pada akhirnya juga tetap diamanatkan kepada Dr. Shobri, S.Kom., M.M. dan Aan Ansori, M.Kom dengan periode mengikuti masa jabatan rektor.
Pada tahun 2020, kembali terjadi rotasi internal di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, termasuk dalam jajaran pimpinan SPI. Aan Ansori, M.Kom diangkat menjadi Kepala SPI, didampingi oleh Jamaluddin, ME sebagai sekretaris SPI sampai dengan masa jabatan rektor habis yakni di tahun 2021. Sementara kepala SPI sebelumnya Dr. Shobri, S.Kom., M.M., didaulat menjadi kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Pun demikian untuk posisi anggota SPI juga mengalami perubahan, tepatnya diawal tahun 2021 terjadi pergeseran dimana 1 anggota SPI yakni Mila Ayu Ardiani, SE bergeser ke posisi pelaksana pelaporan keuangan pada subbagian keuangan Biro AUPK. Bersamaan dengan itu, terdapat tambahan bantuan 2 orang SDM, dimana 1 orang dari kalangan fungsional dosen yakni Rezky Mehta Setiadi, S.E., M.Ak. dan 1 orang tenaga structural yakni Faizal, S.E.
Bulan Oktober tahun 2021, terjadi pergantian Kepala dan Sekretaris SPI UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Rektor Prof. Dr. Fauzul Iman, dan dimulainya masa jabatan Rektor baru yakni Prof. Dr. Wawan Wahyuddin, M.Pd. Kepala SPI dijabat oleh Drs. HS. Suhaedi, M.Si, sementara sekretaris SPI dijabat oleh Asep Fuqonuddin, M.M.Pd. Dan di pada akhir tahun 2023, terjadi pergantian Sekretaris SPI, Asep Fuqonuddin, M.M.Pd. digantikan oleh Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yakni Rezky Mehta Setiadi, S.E., M.Ak.
Dalam perjalanannya, sampai dengan saat ini, SPI masih konsisten melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan non akademik. Salah satunya adalah dengan melaksanakan pre-Audit atas pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh para pejabat perbendaharaan. Hal ini menjadi bukti bahwa meskipun SPI terus mengalami perubahan baik yang bersifat struktur organisasi maupun kepemimpinan dan keanggotaan, tetapi tetap memenuhi apa yang diamanahkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. (rezky)